Belajar dari Internet, Pria Asal Lembang Sulap Ganja Jadi Cokelat dan Brownies Siap Jual

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat Menunjukkan Cetakan Produksi Ganja Coklat (Mong)
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat Menunjukkan Cetakan Produksi Ganja Coklat (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bermodal pengetahuan dari internet, seorang pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, nekat memproduksi cokelat berbahan dasar ganja.

Aksinya terbongkar setelah aparat Satres Narkoba Polres Cimahi menangkapnya dan menggagalkan rencana produksi brownies ganja yang sudah disiapkan.

Pelaku, Moch Dhandy Juniandy (MDJ), warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, ditangkap di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 45 batang tanaman ganja dalam pot, serta ganja siap panen yang rencananya akan diekstraksi menjadi minyak atau mentega untuk campuran cokelat dan makanan olahan lainnya.

Baca Juga:Update! Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 7 OrangDua Lansia WBP Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Khusus

“Tersangka MDJ berhasil diamankan di daerah Lembang, KBB. Tersangka ini terkait kepemilikan ganja sebanyak 45 tanaman ganja di dalam pot dan juga kepemilikan ganja yang siap panen,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Menurut Niko, MDJ tak hanya menanam ganja, tetapi juga memprosesnya secara otodidak menjadi cokelat berbahan ganja, lengkap dengan cetakan, dan sempat dipasarkan secara online.

“Cokelat tersebut sudah ada cetakannya dan sudah pernah dijual seharga Rp100 ribu per keping,” ungkap Niko.

Ia menambahkan, pelaku bahkan sudah berencana memperluas produksi dengan membuat brownies ganja. Namun, sebelum rencana itu terwujud, aparat kepolisian berhasil menggagalkannya.

“Alhamdulillah rencana tersebut berhasil digagalkan dan Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka sehingga yang bersangkutan harus menjalani ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.

Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun dan meraup keuntungan lebih dari Rp100 juta. Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial dan sistem pengiriman paket.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 157 gram sabu, 301 gram ganja, 169 gram tembakau sintetis, dan 688 butir obat keras terbatas (OKT).

Baca Juga:Balai Kota Bogor Hadirkan Pameran Pakwan Pajajaran Ungkap Sejarah dan Kemajuan Budaya SundaDisnaker: Jika Ijazah Ditahan Perusahaan, Segera Lapor!

“Dari 17 tersangka, sebanyak 6 orang terjerat kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 8 tersangka dalam perkara tembakau sintetis,” jelas Niko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Untuk satu keping cokelat dijual seharga Rp100 ribu ke atas. Sejauh ini baru produksi cokelat dan belum sempat membuat brownies karena keburu ditangkap,” ujar MDJ saat dihadirkan dalam rilis kasus.

0 Komentar