JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bahwa sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Kembang, seperti TPU Sirnaraga dan Nyengseret, kini telah mengalami keterbatasan lahan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, bahkan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 TPU yang kapasitasnya sudah sangat terbatas, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan penuh.
Meski demikian, diakui Bambang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, masih dimungkinkan dilakukan pemakaman menggunakan metode tumpang.
Baca Juga:Kapolresta Bandung Luncurkan Program 1 Jam Bertemu Warga, 15 Aduan Langsung DitindaklanjutiRemaja 14 Tahun di Sumedang Nyaris Dirudapaksa, Terduga Pelaku Ayah Kandung Sendiri
Metode ini dilakukan dengan cara menempatkan jenazah baru di atas makam keluarga yang sudah ada, dengan tetap mematuhi aturan serta norma agama.
Sebagai solusi atas krisis lahan, metode tumpang ini dianggap efektif, terutama untuk wilayah perkotaan padat seperti Bandung.
Mengenai biaya, Bambang menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak memungut bayaran untuk penyediaan petak makam, penggalian, pengurugan, maupun pembongkaran jika jenazah akan dipindahkan.
“Tidak ada biaya yang dibebankan untuk petak makam. Jika ada jenazah yang harus dipindahkan, pembongkaran dan relokasi juga tidak dikenai biaya,” jelas Bambang pada Kamis, 29 Mei 2025.
Namun, ahli waris tetap bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan ritual keagamaan saat proses pemindahan jenazah, yang dikenal dengan istilah “memulalah sarak kembali jenazah”.
Selain itu, biaya untuk papan nama, hiasan makam (padung), dan penutup makam juga menjadi tanggungan keluarga.
Selain itu, Bambang menambahkan, saat ini pembangunan tembok di sekitar makam tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah Kota sedang melakukan program penataan makam melalui proses rumputisasi secara bertahap.
Baca Juga:Gugat Pemberhentian dari KPU Jabar, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli di Sidang PTUN JakartaBau Busuk, Cimahi Perlu Sinergi Lintas Wilayah untuk Atasi Sampah Ilegal
“Penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Makam yang sudah di tembok akan dibongkar, dan proses rumputisasi ditanggung oleh Pemkot Bandung,” ujar Bambang.
Pemkot akan menanggung seluruh biaya penataan ini, termasuk pembelian tanah dan rumput, penggantian nisan, pembongkaran batu nisan, serta pengangkutan material sisa.
“Itu mencakup pembelian tanah, rumput, nisan, pembongkaran batu nisan, hingga pengangkutan sisa material ke tempat yang aman, itu ditanggung oleh kita,” pungkasnya.
