JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, mengintensifkan pemeriksaan kesehatan terhadap 3.500 ekor hewan kurban yang akan dijual dan dipotong.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan kelayakan dan kesehatan hewan, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Sasaran hewan kurban sebanyak 3.500 ekor. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya, yang ditandai dengan tanda sehat,” tegas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat ditemui di Kantor Pemkot Cimahi, Selasa (27/5/25).
Baca Juga:Gelontorkan Rp600 Juta untuk Rehab Pasar Parakanmuncang Sebelum Revitalisasi, Pengamat: Berpotensi KorupsiFasilitasi Pekerja Terampil, DUPTR Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Tenaga Kontruksi Bimtek dan Sertifikasi Jaskon
Petugas akan mendatangi titik-titik penjualan hewan kurban yang tersebar di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Langkah ini penting untuk mendeteksi kondisi hewan sejak dini dan menghindari risiko kesehatan masyarakat.
“Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di pedagang dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi,” ungkap Ngatiyana.
Selain pemeriksaan fisik, petugas juga akan melakukan pengecekan dokumen administrasi lalu lintas hewan, khususnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ini untuk memastikan bahwa hewan yang masuk ke wilayah Cimahi dalam kondisi bebas penyakit dan dilengkapi legalitas kesehatan.
“Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa,” tegas Ngatiyana.
