JABAR EKSPRES – Penggelontoran dana sebesar Rp600 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang, pada Anggaran Perubahan Keuangan 2024 untuk rehab alias pembenahan Pasar Parakanmuncang dinilai kurang tepat.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Bayu Kharisma mengatakan, kurang tepatnya keputusan Pemda Sumedang dalam alokasi Rp600 juta untuk rehab Pasar Parakanmuncang itu, apabila revitalisasi memang sudah siap dilakukan.
“Secara prinsip efisiensi anggaran, pengalokasian dana untuk rehabilitasi fasilitas yang nantinya akan dibongkar saat revitalisasi kurang tepat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (27/5).
Baca Juga:Fasilitasi Pekerja Terampil, DUPTR Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Tenaga Kontruksi Bimtek dan Sertifikasi Jaskon Kota Bandung Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Perbaikan Pencatatan Aset Jadi Fokus Evaluasi
Akan tetapi, melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang, justru menggelontorkan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp600 juta untuk pembenahan.
Diskoperindag Kabupaten Sumedang mengklaim, rehab bertujuan untuk membuat nyaman para pedagang dan konsumen, sambil menunggu mulainya revitalisasi Pasar Parakanmuncang.
Akademisi Unpad juga menerangkan, apabila rehab tetap dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang, sedangkan revitalisasi dengan menggaet investor akan direalisasikan, maka dampaknya terjadi pemborosan keuangan daerah.
Lebih parahnya, alokasi dana APBD Rp600 juta untuk rehab di tengah isu efisiensi anggaran serta fokus revitalisasi sedang digenjot, dampak negatif lainnya berpotensi timbul praktik korupsi.
Prof Bayu menilai, melihat adanya langkah Pemda Sumedang yang fokus pembangunan revitalisasi Pasar Parakanmuncang dengan menggaet investor, maka penggelontoran Rp600 juta dari dana APBD dinilai sangat berisiko menimbulkan kecurangan yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
