Jadwal Pencairan BSU 2025 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Jadwal Pencairan BSU 2025 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Jadwal Pencairan BSU 2025 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang ditujukan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang, serta mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga sebagai salah satu pendorong utama ekonomi nasional.

Berbeda dengan program serupa yang pernah diberikan saat masa pandemi Covid-19, tahun ini BSU memiliki skema baru yang lebih terbatas.

Baca Juga:Xiaomi Redmi 13x Mendarat di RI, HP Rp 1 Jutaan yang Punya Kamera 108 MegapixelSeleksi CPNS 2025 Ada atau Tiada? Ini Kata Pemerintah

Jika sebelumnya nilai bantuan mencapai Rp600 ribu per penerima, kali ini jumlahnya lebih kecil.

Jadwal Pencairan dan Besaran BSU 2025

Menurut keterangan Airlangga, pemerintah menargetkan program ini mulai diberlakukan per 5 Juni 2025, dan saat ini proses finalisasi sedang berlangsung.

Ia juga memastikan bahwa alokasi anggaran untuk BSU telah masuk dalam APBN 2025.

“BSU dan bantuan-bantuan lain yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sedang kami siapkan. Pemberlakuannya akan dimulai 5 Juni,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/5).

Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan bahwa nilai bantuan BSU tahun ini ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan berturut-turut, sehingga total yang diterima oleh pekerja adalah Rp300.000.

“Kisaran bantuannya Rp150.000 per bulan, untuk dua bulan,” jelasnya dalam pertemuan KTT ASEAN yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Walaupun pemerintah belum secara resmi mengumumkan syarat-syarat penerima BSU tahun ini, publik dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku di periode sebelumnya, yaitu saat pandemi Covid-19.

Adapun kriteria yang kemungkinan besar masih digunakan adalah sebagai berikut:

0 Komentar