1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, artinya pekerja masih terdaftar dan membayar iuran secara rutin.
3. Bukan merupakan aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga:Xiaomi Redmi 13x Mendarat di RI, HP Rp 1 Jutaan yang Punya Kamera 108 MegapixelSeleksi CPNS 2025 Ada atau Tiada? Ini Kata Pemerintah
5. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
6. Tercatat sebagai calon penerima BSU melalui surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa setempat.
Bantuan ini tidak hanya memberikan dukungan finansial sementara, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat di tengah tekanan ekonomi global.
Jadi, bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, pastikan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan unduh aplikasi Pospay agar tidak ketinggalan pencairan bantuan mulai 5 Juni 2025.
