Empat Tersangka Curi Alat Berat Stum Milik Swasta dan Pemerintah

Kapolres Polres Ciamis AKBP Akmal saat merilis tersangka pencuri alat berat stum, di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kapolres Polres Ciamis AKBP Akmal saat merilis tersangka pencuri alat berat stum, di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian alat berat jenis tandem roller (stum) bernilai ratusan juta rupiah. Aksi ini melibatkan empat pelaku, termasuk oknum aparat.

Pada Minggu (20/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, alat berat milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya, jenis tandem roller model CB34B (ID No. 10002982), dicuri di pinggir Jalan Nasional III Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Pelaku menggunakan truk crane untuk mengangkat dan membawa alat berat tersebut. Aksi ini diketahui setelah saksi mata melihat langsung proses pengangkatan.

Baca Juga:Generasi Baru Real Madrid di bawah Asuhan Xabi AlonsoBupati Bogor Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, RSUD Parung Siap Dipercepat Pembangunannya

Korban, Asep Hidayat (pemilik alat), melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ciamis pada 21 April 2025. Kerugian material ditaksir mencapai Rp600 juta.

Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Ciamis menangkap keempat tersangka pada 10 Mei 2025 di tiga wilayah berbeda yakni di Kendal, Semarang, dan Pemalang. Pelaku diidentifikasi sebagai Junarno (47), buruh harian lepas asal Kendal, berperan mengangkut alat berat.

Kemudian Sarpan Maulana Ibrahim (43), buruh harian lepas dari Kendal, membantu pengangkatan. Yanto Sumadiyono(43), wiraswasta asal Pemalang, menerima dan merestorasi alat curian, dan oknum aparat TNI berinisial AD yang diduga sebagai otak pencarian yang mengawal aksi.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit alat berat (merk Caterpillar dan TEREX), truk crane merah, serta peralatan pengikat,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Pelaku menggunakan truk crane untuk membawa alat berat yang diparkir di jalan umum. Yanto Sumadiyono bertugas membobol kunci dan mengecat ulang alat curian agar tidak dikenali. AD, diduga memberikan pengamanan selama aksi.

“Selain kasus di Ciamis, pelaku juga diduga terlibat dalam 8 tindak pidana serupa di Jawa Barat, termasuk pencurian alat berat milik pemerintah. Penyidik masih mendalami jaringan dan aliran barang curian,” tegas Akmal.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami berkoordinasi dengan pihak TNI untuk proses hukum tambahan terhadap tersangka AD,” terang Kapolres Ciamis. (CEP)

0 Komentar