Dirut Ditangkap atas Dugaan Korupsi, Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon

Mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). (foto/ANTARA)
Mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sritex untuk memprioritaskan pembayaran pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.

Permintaan ini disampaikan setelah penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.

Baca Juga:Dari Cimahi Menembus Dunia, 31 Alumni StiKes Budi Luhur Siap Mengabdi di Luar NegeriPemkab Bogor Resmi Meluncurkan Program Desa Digital, Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Teknologi

“Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan curator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” kata Noel.

Noel juga akan mengkaji siapa yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pembayaran pesangon.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Setelah periksa puluhan saksi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.

0 Komentar