Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah dan berhak diperoleh seluruh warga negara secara minimal.
Penerapan SPM mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi guna menjamin layanan publik yang berkualitas dan merata.
