Polemik Penghancuran Gerobak Milik PKL Bikin Geram, DPRD Kecam Keras Sikap Satpol PP Kota Bogor

Ilustrasi: Petugas Satpol PP Kecamatan Bogor Timur saat melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Raya Pajajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Kecamatan Bogor Timur saat melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Raya Pajajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur tuai protes.

Hal itu imbas adanya aksi penghancuran 12 gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring razia oleh petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah Kecamatan Bogor Timur belum lama ini.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana mengecam keras aksi pengrusakan gerobak tersebut.

Baca Juga:Tol Cisumdawu Kembali Telan Korban, Kecelakaan Tunggal Lukai 7 OrangAgun Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Kunci Kedaulatan Nasional

Ia menilai, langkah yang dilakukan petugas Satpol PP itu tergolong berlebihan dan patut disoroti hingga memantik polemik baru.

‘Tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP tidak jauh berbeda dengan kelakuan ‘preman’ yang bertindak semena-mena,” ujar Banu dikutip Kamis (22/5).

Menurutnya, sikap itu belum sebanding dengan fakta kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Sebab negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan.

“Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan menuturkan, pada dasarnya

Satpol-PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” geram Mohan.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp20,7 MiliarLangkah Nyata Bupati Bogor, Sanitary Landfill Jadi Solusi Sampah Galuga

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy pun turut mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor.

Sebab berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum ada tahapan yang harus dilalui, sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran Perda.

Terlebih didalam Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum.

“Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum, karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” urai Rusli.

0 Komentar