Gelombang protes juga muncul dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur. Mereka berdua menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Sugeng menegaskan, penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika barang tersebut dianggap sebagai sarana tindak pidana.
“Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengerusakan,” tekan Politisi PSI ini.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Kembali Telan Korban, Kecelakaan Tunggal Lukai 7 OrangAgun Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Kunci Kedaulatan Nasional
Semetara Fajar Muhammad Nur menambahkan, bahwa penegakan sanksi seharusnya melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
“Apa yang dilakukan Satpol PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri,” ucap Fajar.
Dengan begitu, dalam waktu dekat ini jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor akan memanggil pihak Satpol PP Kota Bogor untuk menindaklanjuti dan memintai keterangan.
Klaim Sesuai Aturan
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, bahwa langkah yang dilakukan anak buahnya itu guna membuat Jalan Pajajaran lebih tertib dan nyaman untuk masyarakat.
Ia juga menekankan langkah penyitaan dan pemusnahan gerobak itu diambil terhadap oknum PKL nakal yang sudah berulang kali dilakukan penertiban dan peringatan hingga dinilai melewati ambang batas toleransi.
“Sudah menindak mereka berulang kali. Awalnya kami sita tabung gas, kursi, dan gerobaknya. Kemudian mereka datang ke kantor, kami beri peringatan lalu kami kembalikan barangnya. Ini terjadi berulang kali sampai 1,5-2 tahun, buktinya ada,” beber Agus sapaanya.
Bahkan, menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp20,7 MiliarLangkah Nyata Bupati Bogor, Sanitary Landfill Jadi Solusi Sampah Galuga
“Petugas kami berhak melakukan pemusnahan barang bukti ketika berulang. Apalagi ini tidak serta merta tapi sudah berproses selama dua tahun,” tukas Agus.(YUD)
