Dua Tersangka Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp20,7 Miliar

Dok. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo (tengah) saat sampaikan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi di STIA Bagasi Bandung. Kamis (22/5). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo (tengah) saat sampaikan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi di STIA Bagasi Bandung. Kamis (22/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap dua) kepada tim jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial MYA dan MFA diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp20,7 miliar.

“Sehingga kami melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke tim jaksa penuntut umum,” ucapnya di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (22/5).

Baca Juga:Langkah Nyata Bupati Bogor, Sanitary Landfill Jadi Solusi Sampah GalugaKomite Sekolah: Tak Ada Pungutan Wajib di SMKN 13 Bandung, Semua Sukarela

Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan modus dengan memotong dan memungut dana biaya hidup (living cost) dari mahasiswa penerima PIP.

Jumlah potongan tersebut bervariasi dan digunakan untuk pembiayaan operasional yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa.

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” jelas Irfan.

Atas pelimpahan tahap dua ini, kedua tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama,” tambah Irfan.(San)

0 Komentar