Lindungi Konsumen, OJK akan Atur Besaran Bunga Pinjaman Daring

Ilustrasi Gedung OJK. (ist)
Ilustrasi Gedung OJK. (ist)
0 Komentar

Sementara itu, untuk pinjaman produktif, batas maksimum bunga ditetapkan sebesar 0,275 persen hingga 0,1 persen untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro, serta 0,1 persen untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

0 Komentar