Hati-hati dalam Memilih, ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

Hati-hati dalam Memilih, ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam
Hati-hati dalam Memilih, ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tidak semua orang memahami syarat memilih hewan kurban, padahal ada aturan yang telah ditetapkan dalam Islam untuk memastikan ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dalam Islam, ibadah kurban tidak hanya bermakna simbolis. Ada aturan yang sangat jelas terkait jenis, usia, hingga kondisi fisik hewan yang boleh dijadikan kurban.

Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai kesucian, keikhlasan, serta manfaat sosial dari pelaksanaan kurban itu sendiri.

Ini Syarat Hewan Kurban yang Diakui

Baca Juga:Viral PeduliLindungi Tiba-tiba Jadi Judol, Kemenkes Buka SuaraRincian Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai hadits shahih, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan terbebas dari kecacatan.

Rasulullah SAW secara tegas pernah memberikan panduan mengenai hal ini.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan empat imam lainnya disebutkan, “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga hewan, dan melarang kami berkurban dengan hewan yang matanya buta sebelah, telinganya terbelah (baik depan maupun belakang), telinganya berlubang, atau giginya hilang.”

Dari hadits tersebut, para ulama menyusun syarat fisik hewan kurban sebagai berikut:

  • Tidak buta: Kedua mata harus dalam kondisi normal dan berfungsi baik.
  • Tidak pincang: Hewan harus dapat berjalan dengan lancar, tidak timpang.
  • Tidak sedang sakit: Hewan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit seperti demam, luka bernanah, atau lesu.
  • Telinga utuh: Tidak ada potongan, sobekan, atau cacat pada telinga.
  • Tanduk sempurna: Jika memiliki tanduk, maka tanduk tersebut tidak boleh patah atau hilang.
  • Tubuh tidak kurus kering: Hewan harus terlihat sehat, berisi, dan tidak kekurangan gizi.
  • Kulit sehat: Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis atau infeksi lainnya.
  • Ekor utuh: Ekor hewan tidak boleh rusak, cacat, atau terpotong.
  • Tidak hamil atau menyusui: Sebaiknya tidak memilih hewan yang sedang mengandung atau menyusui karena bisa mempengaruhi kualitas fisik dan etikanya, meski hal ini masih diperdebatkan oleh sebagian ulama.
0 Komentar