Berikut adalah ketentuan usia minimum hewan kurban sesuai dengan panduan fikih:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun
- Kambing: Minimal berusia 2 tahun
- Domba/Kibas: Minimal berusia 1 tahun, namun boleh juga 6 bulan jika sudah berganti gigi (dikenal dengan istilah jadza’ah)
Memastikan usia hewan ini penting agar daging yang dihasilkan cukup banyak dan hewan dianggap matang secara fisik.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan makna spiritual dari kurban, “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya…” (QS. Al-Hajj: 36)
Baca Juga:Viral PeduliLindungi Tiba-tiba Jadi Judol, Kemenkes Buka SuaraRincian Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Ayat ini menekankan bahwa kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi bagian dari syiar Islam yang memiliki nilai ibadah tinggi serta membawa keberkahan bagi individu maupun masyarakat.
Dengan memilih kambing/sapi/unta/domba kurban yang sehat, sesuai syariat, dan layak dikonsumsi, umat Islam tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan empati terhadap sesama, khususnya mereka yang akan menerima manfaat dari daging kurban.
