Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Tangani Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana

Ist. Kejati Jabar mulai terima SPDP dari Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Kejati Jabar mulai terima SPDP dari Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKPSRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, SPDP dugaan kasus tersebut, telah diterima secara langsung oleh pihaknya pada tanggal 2 Mei 2025 lalu.

“Benar (tanggal) 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri yang didalamnya tercantum pelapor saudara MRK (Ridwan Kamil),” ujarnya Rabu (21/5).

Baca Juga:Pererat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Banjar Bersilaturahmi ke Kodim 0613/CiamisTarget 3 Juta Rumah Sulit Terealisasi?

Dalam menindaklanjuti SPDP dari Bareskrim Polri itu, Cahya mengungkapkan bahwa Kejati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa.

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan dari kasus tersebut,” katanya.

Ketika disinggung soal identitas tersangka dalam SPDP yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Cahya mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor (Ridwan Kamil),” ungkapnya.

Meski begitu, Cahya menuturkan dasar dari adanya pelimpahan SPDP ini sebab locus delicti atau lokasi dan waktu kejadian yang dilaporkan dalam dugaan kasus pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil tersebut berada di wilayah hukum Kejati Jabar.

“Karena terkait dengan tempus locus delicti-nya yang berada di wilayah Kejati Jabar. Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh  selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Bahkan laporan tersebut juga kini telah diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.(San)

0 Komentar