Dalam rapat tersebut, Karnain pun menyerahkan data yang berisikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minol ilegal di seluruh Kota Bogor.
Informasi itu berhasil dihimpun oleh Komisi I DPRD Kota Bogor melalui kerjasama dengan aparatur wilayah yang melakukan pemetaan.
Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor. Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online.
Baca Juga:41 Rumah di Ciamis Dapat Bantuan Rehabilitasi melalui Program Rutilahu 2025Ambisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Global
Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu.
“Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya. (YUD/ADV)
