JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Bogor, mengamankan 10 orang juru parkir liar dan pengamen jalanan yang diduga meresahkan masyarakat.
Plt Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, menyampaikan bahwa razia dilakukan di beberapa wilayah seperti Kecamatan Cibinong, Sukaraja, dan Sentul.
“Dalam operasi hari ini, kami berhasil mengamankan 10 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar dan pengamen jalanan, termasuk anak punk,” ujarnya pada Senin (19/5).
Baca Juga:Pelaku UMKM Dilibatkan Dalam Ekosistem MBG, Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Penting Bagi Para PekerjaPemkab Bogor Fokus Kembangkan Geopark Halimun Salak sebagai Prioritas Wisata Daerah
Kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Bogor untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor guna mendapatkan pembinaan.
“Mereka kami bawa ke Mako Polres untuk pendataan. Karena tidak ditemukan unsur pidana, kami serahkan ke Dinsos untuk pembinaan lebih lanjut,” tambah Yulista.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Yulista mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak ragu melaporkan jika menemui gangguan keamanan atau tindakan yang meresahkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Polres Bogor apabila mengalami intimidasi atau gangguan ketertiban umum,” pungkasnya.
