Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang akan Berqurban, Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur?

ILUSTRASI Memotong kuku sebelum berqurban. (freepik)
ILUSTRASI Memotong kuku sebelum berqurban. (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Islam melarang orang yang akan berqurban memotong kuku dan rambutnya sejak 10 hari pertama bulan Dzulhijah.

Hal ini sudah sangat jelas dan di riwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallaahu ‘anha dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.” [Riwayat Muslim]

Baca Juga:Benarkah Aplikasi GIRcycle Penghasil Uang? Modal Rp300.000 Hasilkan Rp3,2 Juta Dalam Waktu SingkatSinopsis Second Shot at Love, Drakor Terbaru Sooyoung SNSD Tentang Menemukan Cinta Lamanya

Namun ternyata dalam prakteknya, ada saja yang terlewat, kelupaan atau bahkan belum tahu aturan ini.

Banyak pula muncul pertanyaan lain terkait aturan tersebut, seperti apakah larangan tersebut juga berlaku bagi anggota lain dalam keluarga orang yang berqurban. Bagaimana jika keputusan berqurban mucul setelah potong kuku.

Semua pertanyaan ini akan mendapatkan jawaban dari penjelaskan Ustadz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab pertanyaan tentang Ada seseorang yang akan menyembelih hewan qurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berqurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya.

Pertanyaan yang muncul adalah :

– Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah

– Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir?

– Bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berqurban itu baru di lakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya?

– Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berqurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya?

– Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan qurban?

Berikut penjelasannya :

Baca Juga:Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung, 19 Mei Pendataan Serentak Mulai DilakukanDi Sini Tempat Jual Beli Uang Kuno Terbesar di Indonesia, Ratusan Kolektor Siap Beli Koleksimu

– Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berqurban, terserah apakah qurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya.

0 Komentar