Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak di larang memotong rambut atau kuku mereka, sekali pun mereka di ikutkan dalam qurban itu bersamanya, atau sekali pun ia yang secara sukarela membelikan hewan qurban dari uangnya sendiri untuk mereka.
– Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
– Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berqurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat.
Baca Juga:Benarkah Aplikasi GIRcycle Penghasil Uang? Modal Rp300.000 Hasilkan Rp3,2 Juta Dalam Waktu SingkatSinopsis Second Shot at Love, Drakor Terbaru Sooyoung SNSD Tentang Menemukan Cinta Lamanya
– Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berqurban sekali pun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja.
Dan juga jangan tidak berqurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail.
Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji).
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya.“ [Qs. 2/Al-Baqarah (Sapi), Madaniyah, Juz 2, Ayat 196 Dari 286 Ayat]
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani]
