JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan bahwa salah satu pelaku anarkisme saat peringatan hari buruh atau May Day beberapa waktu lalu merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Bandung.
Melalui keterangan yang disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pelaku yang merupakan mahasiswa aktif tersebut berinisial MAA (26).
“MAA (26) merupakan seorang mahasiswa aktif semester 6 jurusan S1 Keperawatan di salah satu kampus di Kota Bandung, serta anak dari seorang guru di daerah Rancaekek,” katanya, Jum’at (16/5).
Baca Juga:Wakil Wali Kota Cimahi Tekankan Daya Tahan UMKMLindungi Masyarakat dari Kerugian, Upaya Satgas Pasti Hentikan 1.332 Kegiatan Keuangan Ilegal
Lebih lanjut Hendra menuturkan, akibat tindakannya, MAA (26) kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 4 orang pelaku berinisial AR, TZH, FE, dan MAA ini diamankan setelah melakukan pengrusakan terhadap satu unit kendaraan polisi milik Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung saat aksi May Day tersebut berlangsung.