JABAR EKSPRES – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait telah berhasil menghentikan 1.332 kegiatan keuangan ilegal.
Kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri dari 209 investasi ilegal dan 1.123 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Ketua Satgas Pasti Rizal Ramdhani, di Semarang, Kamis (15/5) dalam acara “High Level Meeting (HLM) Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin Satgas PASTI Daerah Provinsi Jawa Tengah” di Kantor OJK Jateng.
Baca Juga:Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Minta Pemerintah Perkuat Industri NasionalResmi Dilantik, Ketua Karang Taruna Heri Gunawan Sampaikan 8 Asta Cita
Satgas Pasti juga telah melakukan pemblokiran atas 2.422 nomor telepon atau WhatsApp (WA) yang terkait dengan kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat kegiatan keuangan ilegal.
Sebagai turunan dan ketentuan pembentukan Satgas PASTI pada UU P2SK, kata Rizal, diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas Pasti) yang memperkuat dasar hukum pelaksanaan tugas-tugas Satgas Pasti.
Satgas Pasti ini beranggotakan 21 otoritas/ kementerian/lembaga, serta diatur juga mengenai pembentukan Satgas Pasti yang berkedudukan di daerah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas dari pusat.
Rizal juga menegaskan bahwa Satgas Pasti terus berkomitmen melakukan upaya penanganan atas aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Ketua Satgas Pasti Jateng Hidayat Prabowo mengajak seluruh anggota untuk bergerak bersama dan terstruktur untuk memastikan masyarakat bisa berdaya dalam melawan ancaman penawaran investasi ilegal.
