JABAR EKSPRES – Buat kamu yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tapi terkendala biaya, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa jadi jalan keluar terbaik.
Oleh karena itu, penting banget untuk memahami berapa sebenarnya batas maksimal gaji orang tua agar kamu bisa mengakses bantuan ini di tahun 2025.
Apa Itu KIP Kuliah dan Siapa yang Bisa Dapat?
KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah Indonesia yang dirancang khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga:5 Fitur Baru yang Ada di iOS 18.5, Pengguna iPhone Harus TauDaftar Uang Koin Kuno RI yang Bisa Dijual Sampai Ratusan Juta ke Kolektor
Program ini bukan cuma menanggung biaya kuliah, tapi juga memberikan bantuan biaya hidup agar mahasiswa bisa fokus belajar tanpa harus pusing memikirkan uang saku sehari-hari.
Namun, tidak semua orang bisa langsung mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan administratif dan finansial yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima manfaat.
Salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah batas penghasilan orang tua yang menjadi indikator utama dalam proses seleksi.
SKTM dan Bukti Penghasilan Orang Tua
Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2025, kamu harus menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak berwenang.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa kamu memang berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, kamu juga wajib menyertakan dokumen bukti penghasilan orang tua, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari RT/RW atau kelurahan.
Dokumen ini akan jadi dasar tim verifikasi dalam menentukan apakah penghasilan keluargamu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang 2025 Nonton YouTube Dapat Rp108 Ribu, ini Cara KlaimnyaIni Lagu Bernadya yang Viral Dituduh Terjemahan dari Taylor Swift
Kapan Jadwal Pendaftarannya?
Untuk kamu yang ingin daftar KIP Kuliah di tahun 2025, pastikan tidak melewatkan jadwalnya! Pendaftaran akun KIP Kuliah akan ditutup hingga 31 Oktober 2025.