Seleksi PPPK Tahap II Ciamis Dipertanyakan, Libur Waisak hingga Skema Paruh Waktu Tak Jelas

Peserta calon P3K Kabupaten Ciamis melakukan registrasi tes yang dilaksanakan pada hari libur nasional, di Alfath Building Center, Tasikmalaya, Selasa (13/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Peserta calon P3K Kabupaten Ciamis melakukan registrasi tes yang dilaksanakan pada hari libur nasional, di Alfath Building Center, Tasikmalaya, Selasa (13/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 di Kabupaten Ciamis, yang digelar pada 11-14 Mei 2025, menuai sejumlah tanda tanya.

Mulai dari pemilihan waktu yang bersinggungan dengan libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama, hingga skema pengangkatan PPPK paruh waktu yang belum memiliki pedoman teknis.

Sebanyak 1.703 peserta yang lolos administrasi diharuskan mengikuti ujian di Alfath Building Center, Tasikmalaya, meski prosesnya jatuh pada hari libur nasional.

Baca Juga:Janji Kartu Berdaya Menguap, Reputasi Sudarsono-Supriana DipertaruhkanDKPP Bandung Targetkan Sterilisasi Seribu Kucing Liar hingga Akhir Tahun

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, beralasan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen memenuhi amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN tuntas pada Desember 2024.

Namun, pemilihan waktu ini dianggap kurang manusiawi. “Peserta harus datang 90 menit sebelum tes dimulai pukul 08.00, padahal lokasi ujian di luar kabupaten. Apakah panitia mempertimbangkan kesiapan mental dan logistik peserta yang harus berangkat saat libur?” tanya seorang peserta yang enggan disebut namanya, Selasa (13/5/2025).

Data absensi memperlihatkan 4 orang absen pada hari pertama dan 10 orang pada hari kedua. Meski jumlah ini terbilang kecil (1,6% dari total), pertanyaan muncul, apakah ketidakhadiran disebabkan minimnya sosialisasi atau kelelahan akibat jadwal padat di hari libur.

Ai Rusli belum memberikan penjelasan mendalam, hanya mendorong peserta tersisa untuk hadir demi penataan non-ASN.

Pegawai non-ASN yang gagal seleksi berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan-RB No.16/2025.

Namun, Pemkab Ciamis mengakui belum memiliki juklak teknis untuk skema ini. “Kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” ujar Ai Rusli.

Kehadiran Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi dan perwakilan DPRD dalam pemantauan seleksi patut diapresiasi.

Baca Juga:Farhan Sebut Vasektomi Bukan Program Baru, Sudah Ada Sejak Era Soeharto?Atlet Kabupaten Bogor Diganjar Bonus Rp 4,9 Miliar Usai Sukses di PON XXI dan Peparnas XVII

Akan tetapi, publik menilai langkah ini akan sia-sia jika tidak diikuti transparansi hasil seleksi dan tindak lanjut terhadap pegawai non-ASN yang terancam statusnya.

Pemerintah pusat menetapkan Desember 2024 sebagai batas akhir penataan non-ASN. Namun, keterlambatan penerbitan juklak paruh waktu dan pelaksanaan seleksi yang terkesan terburu-buru di Ciamis mengindikasikan ketidaksiapan daerah.

0 Komentar