JABAR EKSPRES – Puluhan warga Desa Rajamandala Kulon dan Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan keberadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di wilayahnya.
Pasalnya, keberadaan Sutet selain mengganggu kesehatan, juga mengakibatkan hewan ternak milik warga di wilayah tersebut mati akibat radiasi.
Kondisi ini pun sebelumnya telah diadukan oleh warga dua desa tersebut ke wakil rakyat di Gedung DPRD Bandung Barat, pada pekan lalu.
Baca Juga:Kado Istimewa Waisak, WBP Lapas Banceuy Dapat Remisi! Ditegur KLH, Pemkab Bogor Bakal Tata Sampah di TPAS Galuga, Begini Konsepnya!
“Kami sudah menyerap aspirasi masyarakat dari dua desa tersebut. Dalam waktu (dekat) kita akan sidak ke lokasi,” katanya saat dihubungi.
Berkenaan dengan keberadaan Sutet, dia menerangkan, tentunya memerlukan perhatian serius dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sebab, menyangkut kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitarnya.
Apalagi, Pemkab Bandung Barat belum merancang regulasi (Peraturan Daerah) yang secara khusus melindungi masyarakat yang terdampak Sutet.
Disampaikan Iwan, pertemuan dengan masyarakat terdampak, pihak PLN menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang ada, termasuk soal ganti rugi dan kompensasi.
Ganti rugi diklaim telah diberikan saat proses pembangunan, sementara kompensasi diberikan saat ada kegiatan perbaikan atau gangguan.