JABAR EKSPRES – Dua terpidana kasus terorisme yang mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang bebas, Jumat (9/5). Mereka adalah Ariadi dan Syahrul.
Hari itu tentu menjadi momen berharga dan paling dinanti bagi keduanya. Kerangkeng besi di lapas bisa ditinggalkan dan keduanya bisa pulang ke keluarga masing-masing.
Keduanya bisa menghirup udara segar luar lapas setelah tuntas menjalankan masa pidananya. Mereka telah menjalani masa pidana 2 tahun 9 bulan.
BACA JUGA:Diduga Teroris, 3 Warga di Palu dan Ampana Ditangkap Densus 88
Mereka pulang lebih cepat. Karena, keduanya sempat mendapat remisi umum dan remisi khusus keagamaan sebanyak 3 bulan.
Selain tuntas menjalani masa pidana, keduanya juga telah kembali kepada pangkuan ibu pertiwi. Mereka telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada awal Februari lalu.
Selama di dalam lapas, keduanya juga menunjukkan sikap baik. Mereka aktif dalam kegiatan keagamaan dan berbagai kegiatan yang digelar lapas. Itu juga menjadi bekal keduanya untuk kembali ke masyarakat.
BACA JUGA:Ancaman Teroris Gagalkan Konser Taylor Swift di Austria
Masa pidana di Lapas Karawang juga menjadi pengalaman tersendiri bagi keduanya. Mereka banyak berinteraksi dengan warga binaan lain. Belajar pemahaman baru, termasuk berbagai keterampilan.
“Saya bersyukur. Ini pengalaman dan pembelajaran berharga. Saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI,” ucap Ariadi dalam keterangan resmi.
Setelah keluar gerbang lapas, keduanya diantar ke kampung halaman masing-masing. Kepulangannya juga masih dikawal ketat oleh petugas Densus 88.(son)