JABAR EKSPRES – Polres Ciamis menggelar rekonstruksi 52 adegan pembunuhan terhadap wanita berinisial WML (23) di sebuah kosan Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Kasus yang menggemparkan masyarakat ini terjadi pada Kamis (17/4/2025) dengan jasad korban baru ditemukan setelah empat hari.
Rekonstruksi yang digelar Rabu (7/5/2025) berjalan lancar dan disaksikan puluhan warga yang penasaran melihat pelaku memperagakan tindak kejahatan tersebut. Proses ini dipimpin langsung penyidik Satreskrim Polres Ciamis untuk menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan, rekonstruksi mencakup 52 adegan, termasuk 3-5 adegan tambahan berdasarkan pengakuan terbaru tersangka. Salah satunya adalah adegan ke-38 yang menjadi kunci kematian korban.
BACA JUGA: Sudah 3 Bulan Bekas Longsoran Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Bogor Malah Bagi-bagi Mobil Mewah!
“Berdasarkan autopsi sementara, korban meninggal akibat cekikan menggunakan sabuk atau gesper. Memar di leher korban konsisten dengan adegan ke-38 yang kami peragakan,” jelas Carsono.
Rekonstruksi mengungkap fakta mengerikan, yakni pelaku sempat tinggal di kamar kos bersama jenazah korban selama dua malam. Selama itu, ia bahkan sempat keluar untuk ‘ngopi’, menjual perhiasan milik korban, dan membeli plastik.
“Pelaku baru kabur setelah mencium bau menyengat dari kamar, kami juga masih menyelidiki motif penutupan tubuh korban dengan sprei, yang tidak sesuai pengakuannya sebelumnya,” tambah Carsono.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan, Polda Jabar Turun Tangan!
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) yang bisa berujung hukuman mati atau 20 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Seluruh hasil rekonstruksi akan menjadi bagian integral berkas perkara. “Ini langkah krusial untuk pembuktian di persidangan,” tegas Carsono. (CEP)