BPK Bongkar ‘Lubang’ Hukum PDAM Tirta Anom, Penyertaan Modal Miliaran Tak Sesuai Aturan!

Ilustrasi Gedung BPK Jawa Barat. (ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengelolaan keuangan dan penyertaan modal PDAM Tirta Anom Kota Banjar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat, terungkap  praktik penyertaan modal dan pencatatan aset BUMD pengelola air bersih ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan laporan, PDAM Tirta Anom mencatat nilai investasi jangka panjang sebesar Rp38 miliar per akhir 2023, turun Rp2,2 miliar dari posisi 2022 sebesar Rp40,9 miliar. Penyertaan modal dari Pemkot Banjar telah berlangsung sejak 2014 hingga 2019 dalam bentuk aset PDAM Ciamis, setoran tunai, dan penyerahan aset tetap.

Namun, BPK menemukan ketidaksesuaian antara catatan PDAM dan Pemkot Banjar.

Lebih krusial, BPK menemukan selisih Rp10,8 miliar antara nilai penyertaan modal PDAM (Rp40,8 miliar) dan Pemkot Banjar (Rp51,7 miliar). Selain itu, teridentifikasi duplikasi pencatatan aset tetap senilai Rp40,8 miliar serta aset tanah Rp1,4 miliar tanpa berita acara pinjam pakai yang dinilai melanggar prosedur.

Baca Juga:Perkuat Kualitas Pendidikan, Perguruan Tinggi di Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Rumuskan BeasiswaTuai Beragam Kritik, Ketua DPRD Jabar Dukung Pendidikan Militer Ala KDM Jadi Objek Kajian 

“Pencatatan tidak menggambarkan penyerahan aset sesuai aturan dan tidak memiliki dasar hukum memadai,” tegas BPK dalam laporannya.

“Kami mengikuti penyerahan aset dari Kabupaten Ciamis berdasarkan Perda. Untuk penyelesaiannya, Pemkot Banjar perlu menerbitkan Perda baru,” jelasnya.

BPK menekankan pentingnya rekonsiliasi dan koreksi administratif untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan BUMD ini. (CEP)

0 Komentar