BPK Bongkar ‘Lubang’ Hukum PDAM Tirta Anom, Penyertaan Modal Miliaran Tak Sesuai Aturan!

JABAR EKSPRES – Pengelolaan keuangan dan penyertaan modal PDAM Tirta Anom Kota Banjar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat, terungkap  praktik penyertaan modal dan pencatatan aset BUMD pengelola air bersih ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan laporan, PDAM Tirta Anom mencatat nilai investasi jangka panjang sebesar Rp38 miliar per akhir 2023, turun Rp2,2 miliar dari posisi 2022 sebesar Rp40,9 miliar. Penyertaan modal dari Pemkot Banjar telah berlangsung sejak 2014 hingga 2019 dalam bentuk aset PDAM Ciamis, setoran tunai, dan penyerahan aset tetap.

Namun, BPK menemukan ketidaksesuaian antara catatan PDAM dan Pemkot Banjar.

Per 31 Desember 2023, nilai penyertaan modal menurut perhitungan BPK seharusnya Rp15,3 miliar dengan total ekuitas Rp55,6 miliar. Namun, PDAM mencatat penyertaan modal Rp36,5 miliar, sementara Pemkot Banjar mencatat Rp37,4 miliar.

BACA JUGA: Puluhan Siswa SMKN 2 Banjar Antusias Ikuti Seleksi Kerja, Siap Terjun ke Industri

Selisih Rp911 juta ini disebabkan aset instalasi air bersih di Kecamatan Cisaga yang telah diserahkan ke Pemkab Ciamis namun tidak tercatat dalam dokumen hukum PDAM.

Lebih krusial, BPK menemukan selisih Rp10,8 miliar antara nilai penyertaan modal PDAM (Rp40,8 miliar) dan Pemkot Banjar (Rp51,7 miliar). Selain itu, teridentifikasi duplikasi pencatatan aset tetap senilai Rp40,8 miliar serta aset tanah Rp1,4 miliar tanpa berita acara pinjam pakai yang dinilai melanggar prosedur.

“Pencatatan tidak menggambarkan penyerahan aset sesuai aturan dan tidak memiliki dasar hukum memadai,” tegas BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan Kepala Bidang Perekonomian Sumber Daya Alam dan Pembangunan Setda Kota Banjar untuk segera mengusulkan penetapan status penyertaan modal senilai Rp53,5 miliar.

BACA JUGA: Tunjangan Anggota DPRD Banjar Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal Daerah

Menanggapi temuan ini, Direktur PDAM Tirta Anom, E. Fitrah Nurkamilah, menyatakan bahwa pihaknya hanya mencatat aset sesuai Perda yang berlaku.

“Kami mengikuti penyerahan aset dari Kabupaten Ciamis berdasarkan Perda. Untuk penyelesaiannya, Pemkot Banjar perlu menerbitkan Perda baru,” jelasnya.

BPK menekankan pentingnya rekonsiliasi dan koreksi administratif untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan BUMD ini. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan