Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi, Cimahi akan Tambah Cagar Budaya Baru 

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi berencana menambah tiga bangunan bersejarah yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pelestarian warisan sejarah di kota yang dikenal dengan julukan Kota Militer tersebut.

Melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Pemkot Cimahi akan mengukuhkan Rumah Kebon Kopi (Gedong Anom), SMP Negeri 1 Cimahi, dan Rumah Dinas Wakil Komandan Pusat Pendidikan Perhubungan (Wadan Pusdikhub) sebagai cagar budaya baru.

“Tahun ini ada tiga yang akan kami tetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui SK Pak Wali Kota. Sehingga totalnya jadi 12,” ujar Plt. Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (7/5/25).

Penambahan ini merupakan kelanjutan dari upaya sistematis Pemkot Cimahi dalam menyelamatkan dan memanfaatkan bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting, baik secara arsitektur maupun sosial budaya.

BACA JUGA: Banyak Dikeluhkan Warga, Pemkot Cimahi akan Bongkar JPO Tak Layak

Ares menyebutkan, berdasarkan data instansinya, terdapat lebih dari 60 bangunan di Cimahi yang masuk dalam kategori objek diduga cagar budaya (ODCB).

Namun sejauh ini, baru sembilan di antaranya yang telah ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK) Wali Kota.

“Kalau objek yang diduga bangunan cagar budaya di Kota Cimahi itu ada 60 lebih. Tapi yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan wali kota baru ada 9 ODCB, di antaranya Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman,” paparnya.

Bangunan lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain Rumah Potong Hewan (RPH), SMP Negeri 2 Cimahi, Bangunan Pemasyarakatan Militer II atau Penjara Poncol, Bioskop Rio, dan Gerbang Makam Kerkhof.

Proses penetapan cagar budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah wajib melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: BPBD Cimahi Sebut Pengadaan EWS Kembali Ditunda, Efisiensi Jadi Alasan Pemprov?

Sebelum sebuah objek dinyatakan sebagai cagar budaya, bangunan tersebut harus melalui tahapan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan