“Hasil kajian itu kemudian akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi,” jelas Ares.
Setelah mendapatkan SK, Disbudparpora akan merancang langkah-langkah pelestarian bangunan tersebut, mulai dari dokumentasi, pengawasan, hingga pemanfaatan secara berkelanjutan.
“Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemkot, tapi semua elemen masyarakat terkait,” ujarnya.
Baca Juga:Banyak Dikeluhkan Warga, Pemkot Cimahi akan Bongkar JPO Tak LayakSering Menumpuk! Pengelolaan Sampah Pasar di Bandung Bakal Gunakan Teknologi RDF
Dengan penambahan tiga bangunan baru pada tahun depan, total bangunan cagar budaya yang tercatat resmi di Kota Cimahi akan menjadi 12.
“Pemerintah berharap, pelestarian ini mampu menghidupkan kembali nilai sejarah kota sekaligus menjadi potensi wisata budaya yang bernilai ekonomi,” tutup Ares. (Mong
