JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar tidak mampu memberikan banyak komentar saat kliennya digugat ke meja hijau oleh selebgram Lisa Mariana pada Senin (5/5) kemarin.
Ia mengaku akan memberikan tanggapan jika Ridwan Kamil mendapat panggilan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. “Jika sudah ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Lisa kepada kliennya.
BACA JUGA:Nekat Selundupkan Paket Sabu, Pria di PN Bandung Berhasil Diamankan
“Kalau ada gugatan perdata ke PN Bandung, kami siap menghadapinya,” imbuhnya.
Namun demikian, kata dia, hingga sejauh ini pihaknya maupun Ridwan Kamil, belum menerima adanya panggilan secara resmi dari PN Bandung terkait gugatan tersebut.
Adapun mantan Gubernur Jabar itu digugat melalui nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Bandung, gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil tersebut dikategorikan sebagai perkara perdata dengan klarifikasi perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:PN Bandung: Proses Hukum Kasus Dago Elos Sedang Berjalan, Butuh Waktu
Gugatan selebgram terhadap RK itu kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Lisa ke PN Bandung ini diduga masih berkaitan dengan hubungan terlarang antara dirinya dan Ridwan Kamil.
Konflik antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil dimulai saat selebgram yang mengaku memiliki hubungan terlarang dengan mantan Gubernur Jabar itu, merasa tidak diperhatikan oleh Rk. Bahkan, Lisa menyebut bahwa RK menelantarkan ia dan anaknya yang diduga merupakan hasil hubungan mereka.
(San).