Pungli di Sekolah Cimahi? Disdik Ancam Sanksi Tegas!

JABAR EKSPRES  – Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), termasuk yang berkedok sumbangan atau partisipasi orang tua.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Heni Tishaeni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan di luar ketentuan, baik dilakukan oleh guru, kepala sekolah, komite, maupun kelompok orang tua murid.

“Kalau untuk kebutuhan sekolah seperti perbaikan atau pembelajaran, itu harus bersifat sukarela. Tidak boleh ada paksaan, apalagi untuk kenang-kenangan atau hadiah guru. Itu jelas tidak dibenarkan,” tegas Heni saat ditemui di Alam Wisata Cimahi, Selasa (6/5/2025).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan dari orang tua murid terkait adanya permintaan sumbangan yang tidak resmi untuk pengadaan atribut, kegiatan sekolah, hingga bentuk ‘ucapan terima kasih’.

Heni menekankan, sumbangan dari orang tua hanya diperbolehkan jika benar-benar murni sukarela. Dinas tidak segan menindak jika ditemukan unsur pemaksaan atau kewajiban terselubung, termasuk yang difasilitasi oleh komite sekolah.

“Orang tua boleh membantu, tapi harus ikhlas. Tidak bisa dipaksa. Bahkan jika itu bukan inisiatif sekolah, kami tetap akan menindak jika melanggar aturan,” ujarnya.

Untuk mencegah penyimpangan, Dinas Pendidikan Cimahi akan memperkuat monitoring terhadap pola komunikasi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua. Jika dalam pertemuan ditemukan indikasi pungli, sanksi akan diberikan.

“Kami akan tegur dan awasi ketat forum-forum yang menjurus pada pungutan tidak sah. Regulasi tentang sumbangan pendidikan sudah jelas dan harus dipatuhi,” tambahnya.

Disdik Cimahi juga membuka kanal pengaduan dan investigasi internal jika ada laporan pelanggaran. Heni mendorong masyarakat untuk berani melapor demi terciptanya pendidikan yang transparan dan bebas pungli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan