Praktik serupa sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat. Di sana, selain dikenakan pajak pembelian atau fee (serupa dengan PPN di Indonesia), masyarakat juga dikenakan pajak dari pemerintah federal (pusat) serta dari pemerintah negara bagian (daerah).
Dana dari pajak tersebut, khususnya dari pemerintah pusat, akan dimasukkan ke dalam Highway Trust Fund, yaitu dana yang dikhususkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan-jalan nasional.
Dengan skema seperti ini, misalnya, ketika seseorang dari California berkunjung ke Arizona, mereka akan merasa bahwa harga bensin di Arizona lebih murah. Hal ini disebabkan oleh pajak bensin di California yang sebesar 56 sen per galon, sementara di Arizona hanya 19 sen per galon.
Baca Juga:Apple Akan Luncurkan Ponsel Lipat iPhone Foldable Lebih Canggih dari PendahulunyaTempat Jual Beli Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Agar Laku Mahal
Menariknya, di daerah dengan pungutan pajak yang lebih tinggi, fasilitas dan jalan umumnya akan lebih baik. Ini adalah hal dasar yang bisa terjadi jika kebijakan ini diterapkan dengan benar.
Kami pribadi sebenarnya setuju dengan aturan ini, asalkan diterapkan dengan tepat, terutama jika kita mengingat keberadaan kendaraan bodong di Indonesia. Kendaraan bodong, baik mobil maupun motor, jelas tidak membayar pajak apa pun.
Meskipun demikian, mereka tetap menikmati fasilitas yang sama dengan pengguna kendaraan yang membayar pajak. Dengan adanya pajak BBM ini, mau tidak mau, pengguna kendaraan bodong juga akan dikenakan pajak, yang merupakan salah satu keuntungan dari kebijakan ini.
Namun, di sisi lain, harga BBM pasti akan naik karena adanya pajak tambahan, bukan karena harga minyak yang meningkat. Kenaikan ini tentu akan berdampak pada berbagai hal, salah satunya harga bahan pokok.
Kemungkinan besar, harga bahan pokok di Jakarta akan lebih mahal dibandingkan dengan daerah lainnya. Pemerintah memang membedakan jenis pajak untuk kendaraan pribadi, yang dikenakan pajak sebesar 10%, dan kendaraan umum yang dikenakan pajak sebesar 5%. Namun, beberapa hari setelah ketentuan ini diterapkan, pajaknya didiskon 50%, yang berarti pajak kendaraan pribadi menjadi 5% dan pajak kendaraan umum menjadi 2,5%.
Memang, besaran pajak ini terlihat kecil. Misalnya, jika seseorang mengisi tangki penuh seharga Rp500.000, pajak yang dikenakan hanya sekitar Rp25.000. Meskipun ini tidak terlalu besar bagi sebagian orang, bagi sebagian yang lain, angka tersebut tetap cukup memberatkan. Menariknya, tujuan utama pajak ini adalah untuk menunjang pembangunan dan perawatan fasilitas jalan. Namun, ada pertanyaan mengapa harus ada kata-kata yang menyiratkan penekanan terhadap pengguna kendaraan pribadi di jalan raya.
