JABAR EKSPRES – Terkait gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan menjadikan KB Vasektomi sebagai syarat untuk menerima berbagai bantuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat melalui ketuanya KH Rahmat Syafei menyebut jika Vasektomi haram.
Alasan MUI Jabar menyebut sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang permanen.
“Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei dikutip dari ANTARA, Kamis(1/5)
Baca juga : Wacana Kontroversial Dedi Mulyadi Disorot Mensos, KB Vasektomi jadi Syarat Bansos Bukan Perkara Sepele!
Rahmat menambahkan, Vasektomi masih mungkin dilakukan apabila ada kondisi-kondisi tertentu seperti untuk menghindari risiko kesehatan yang serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan,” tambahnya.
Baca juga : Respons Rencana Pendidikan Militer Dedi Mulyadi, Dewan Ini Sarankan Pendidikan Karakter di Ponpes
Menurut Rahmat, persyaratan KB untuk penerimaan bansos atau berbagai insentif boleh-boleh saja untuk dilakukan, namun dia mengingatkan ada persyaratan yang harus dilalui khususnya untuk vasektomi.
“Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan,” tuturnya.
Kontroversi ini bukan hanya melibatkan Gubernur Jabar KDM dengan pihak MUI, namun juga dengan kementrian sosial, karena wacana kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya disetujui.