Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Selain memperhatikan harga jual dan beli, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarnya pajak tersebut adalah:
- 0,45% dari total nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- 0,9% dari total nilai transaksi bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong saat transaksi dilakukan dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pemotongan pajak yang sah.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam, juga dikenakan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta. Ketentuannya sebagai berikut:
Baca Juga:Makna Lagu ‘Mangu’ Fourtwnty: Saat Cinta Harus Mengalah pada Perbedaan AgamaDibanderol Rp27,9 Juta, Oppo Find N5 Tawarkan Desain Tipis dan Performa Gahar
- 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP
- 3% untuk penjual tanpa NPWP
Pajak penjualan kembali emas ini juga langsung dipotong dari nilai total buyback yang diterima oleh pelanggan.
