JABAR EKSPRES – Momentum memperingati hari buruh internasional atau May Day, serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) Kota Bandung tuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera realisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.
“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” ungkap Hermawan, Kamis (1/5).
BACA JUGA: 600 Buruh Bandung Raya Berangkat ke Jakarta Peringati May Day
Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu itu dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal.
Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” lanjutnya.
Selain itu, program seperti rumah buruh dan sembako murah juga disebutkan belum dirasakan secara merata oleh pekerja.
BACA JUGA: Menjelang May Day, Disnaker Cimahi Perkuat Hubungan Harmonis dengan Buruh
Hal ini menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.
“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” ucapnya.
Para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi. (Dam)