JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan untuk menata berbagai kegiatan pertambangan di Jabar.
Usulan itu juga telah disampaikan secara resmi dalam Paripurna, Rabu (30/4), selain itu ada usulan raperda lainnya yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menuturkan, tambang punya peranan penting dalam memberi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Sehingga pengelolaannya perlu diatur dengan benar, termasuk untuk menjaga lingkungan.
BACA JUGA: Ketua Komisi I Tekankan Merit System dalam Seleksi JPT Pemprov Jabar, Jangan Asal Loncat Dinas
Menurut Erwan, pengelolaan tambang di Jabar belum optimal, dalam pelaksanaannya banyak menghadapi kendala, antara lain soal tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat
“Sehingga penyelenggaraannya kurang efektif,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah urusan pemerintah pusat juga telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi, misalnya terkait Izin Usaha Pertambangan.
Selain itu, Jabar sendiri sebelumnya telah memiliki Perda terkait Pertambangan, yakni Perda No 2 tahun 2017. Namun perda itu perlu revisi mengingat perkembangan zaman dan terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat.
Perda itu juga kurang mengakomodasi aspek perlindungan lingkungan secara rinci, padahal ini beresiko besar pada degradasi lingkungan.
Sementara itu, potensi tambang di Jabar juga melimpah, mulai dari andesit, batu apung, belerang, hingga sirtu.(son)