JABAR EKSPRES – Masih banyak tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanya-tanya, kapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu?
Sebagai informasi, status PPPK Paruh Waktu memang ditujukan khusus bagi honorer yang telah berjuang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, namun tidak berhasil lolos.
Baca juga : 232 Pegawai Honorer di Pemkot Bogor Resmi Diangkat Menjadi PPPK
Selain itu, kebijakan ini juga menyasar honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024, tetapi pada akhirnya tidak mendapatkan alokasi formasi.
Menanggapi hal ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah beberapa kali menegaskan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mulai menyiapkan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ia menekankan bahwa tanpa adanya usulan resmi dari instansi, BKN tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dasar pengangkatan.
Prof. Zudan mengingatkan bahwa tahun 2025 merupakan batas akhir bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Setelah itu, fokus kebijakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan beralih kepada para sarjana fresh graduate.
Dasar Hukum dan Aturan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum kelima keputusan ini dijelaskan bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024, dengan kriteria:
1. Honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi gagal lolos seleksi. Honorer yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
2. Selanjutnya, diktum ketujuh KepmenPANRB 16/2025 memuat langkah-langkah mekanis dalam pengangkatan, yang meliputi:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, berdasarkan ketentuan di diktum kelima.
- PPK wajib mengusulkan seluruh honorer yang memenuhi kriteria tanpa terkecuali.
- Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi pemerintah.
- Rincian tersebut meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
- Setelah mendapat keputusan rincian kebutuhan, PPK diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK atau identitas ASN ke BKN.
- Kepala BKN kemudian menerbitkan Nomor Induk PPPK paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan tersebut.
- Setelah itu, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.