JABAR EKSPRES – Polda Jawa Barat terus melakukan penyeledikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga Keagamaan tahun 2023 di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengaku telah menyerahkan proses pengusutan kasus hibah itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polda Jabar.
Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi (Asgun) AMd SSos mengungkapkan bahwa penanganan kasus hibah yang diterika lembaga keagamaan kini sedang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Itu APH, yang jelas ini kita sekarang membahas Perbup, dalam konteks untuk melakukan upaya penyempurnaan terhadap perangkat aturan yang ada di daeah sehingga tidak atau muncul masalah di kemudian hari,” kata Asgun.
Menurutnya, saat ini Pemkab Tasikmalaya tengah membahas revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Hibah sebagai langkah perbaikan ke depannya.
Penyempurnaan ini bertjuan untuk memperjelas kriteria serta ketentuan hibah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah kepada lembaga keagamaan.
“Jadi ini masih di pembahasan kaitan dengan kriteria terus menerusnya. Kan ada kelembagaan yang di Undang-undang yang terus menerus, sementara di luar itu tidak bisa terus menerus, kita bahas juga supaya tidak ada celah ada kesalahan,” terangnya.
BACA JUGA: Terkena Dampak Kekerasan Pihak Luar, Warga Sukahaji Nilai Pemerintah hanya Basa-Basi
Ia juga menegaskan Pemkab Tasikmalaya telah sepenuhnya menyerahkan kasus yang sedang diusut kepada aparat penegak hukum, sambil fokus menyempurnakan regulasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Penyempurnaan hibah ini untuk perbaikan dan penyempurnaan kedepannya sebagai bagian antisipasi supaya tidak muncul masalah,” tuturnya.