Polemik Kepemimpinan Kembali Memanas, Dualisme Dekopinda Cimahi Saling Klaim Miliki Legalitas yang Sah

Audiensi Komisi II DPRD Kota Cimahi soal Dualisme Kepemimpinan dalam Tubuh Dekopinda (Mong)
Audiensi Komisi II DPRD Kota Cimahi soal Dualisme Kepemimpinan dalam Tubuh Dekopinda (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi kembali mencuat. Meski keduanya mengklaim memiliki legalitas yang sah, kubu Sri Budhi Rahayu dan Eddy Kurnaedi belum juga menemukan titik temu meski sudah bertemu dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Cimahi, Jumat (25/4/25).

Sri Budhi Rahayu menegaskan, saat ini tidak ada lagi dualisme di tubuh perkoperasian nasional, termasuk di Kota Cimahi.

Menurutnya, kepemimpinan Dekopinda di bawah komandonya sudah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan Dekopin Pusat yang didukung legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:Terkena Dampak Kekerasan Pihak Luar, Warga Sukahaji Nilai Pemerintah hanya Basa-BasiSukseskan Program TMMD ke-123, Bupati Bogor dan Dandim Raih Penghargaan dari Mabes TNI

“Kalau menurut kami sudah tidak ada lagi (dualisme Dekopinda),” kata Sri Budhi Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/25).

Pernyataan Sri ini merespons klaim Eddy Kurnaedi yang mengaku menerima mandat sebagai ketua Dekopinda dari Ketua Dekopinwil Jabar, Mustopa yang merupakan bagian dari kubu Nurdin Halid.

Yang menjadi polemik, penunjukan ini justru diakui oleh Dinas Koperasi Kota Cimahi, padahal sebelumnya sudah ada upaya islah untuk menyatukan kepengurusan Dekopinda Cimahi.

“Tidak ada mandatori atau penunjukan ketua Dekopinda oleh Ketua Dekopinwil. Semua harus melalui mekanisme Musda,” tegas Sri.

Sri juga menjelaskan, pengesahan kepengurusan hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Cimahi telah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, Dekopinwil Jabar, dan Dekopin Pusat.

Bahkan, di tingkat nasional, hasil Munas Rekonsiliasi Desember 2024 sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Januari 2025.

“Yang jelas kita hanya berpegang bahwa hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Kota Cimahi telah kita laporkan. Tanggal 30 Januari 2025, Dekopin versi Bambang juga diundang berkonsultasi dan mendapat pengakuan. Sudah disahkan,” ujar Sri.

Baca Juga:Pemkab Bogor Bakal Bangun SMP Negeri di Desa MalasariDi tengah Tekanan Global, Pemerintah Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen

Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, Sri mengaku langsung berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian.

Menurutnya, Dekopinda di bawah kepemimpinannya tetap mengakomodasi pengurus dari rekonsiliasi, termasuk Roni sebagai Wakil Ketua dan Eddy Kurnaedi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan.

0 Komentar