JABAR EKSPRES – Aplikasi OMC atau Omnicom Group baru selesai menggelar rapat online dengan semua membernya. Dalam rapat yang digelar pada 23 April 2025 kemarin, banyak janji-janji manis yang dilontarkan aplikasi untuk membuat semua anggotanya terbuai.
Beberapa janji yang disebutkan diantaranya akan mendirikan 200 kantor cabang baru dan akan menganggarkan dana sebesar Rp2,5 Triliun untuk kegiatan amal.
OMC juga menargetkan akan merektrut 5 juta karyawan dalam waktu 3 tahun pertamanya.
“Tiga tahun pertama OMC di Indonesia, Kami berencana merekrut 5 juta karyawan penuh waktu di Indonesia dalam waktu tiga tahun untuk memenuhi kebutuhan pesanan iklan pelanggan.,” tulis aplikasi yang dibagikan saat rapat bersama anggotanya.
“200 kantor akan didirikan di kota-kota besar di Indonesia pada tahun 2025 untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama karyawan. Cabang Indonesia akan didirikan pada tahun 2025 (pemilihan lokasi saat ini sedang berlangsung) untuk meningkatkan pengaruh pasar. ” imbuhnya.
baca juga : 5 Cara Hasilkan Uang di Aplikasi OMC, Benarkah Aman?
Sementara untuk kegiatan amal, aplikasi mengaku akanmenambah alokasi anggran.
“Meningkatkan alokasi dana amal sebesar Rp 2,5 triliun untuk membantu kaum dhuafa.OMC senantiasa berpegang teguh pada prinsip legalitas, integritas, rasa syukur dan tanggung jawab sosial yang aktif. Berusaha menjadi salah satu perusahaan terpopuler di Indonesia dalam waktu tiga tahun.” janjinya.
Bukan hanya mengumbar janji-janji manisnya, aplikasi juga menyerang para blogger yang memberikan peringatan akan bahayanya aplikasi OMC karena terindikasi Ponzi yang membahayakan bagi masyarakat.
“Ada juga beberapa blogger internet ekstrim yang menyerang dengan rumor. Mereka yakin bahwa mereka dapat mengalahkan OMC dengan menyebarkan rumor palsu dan tidak berdasar, dan mencoba menggunakan pengaruh global OMC untuk meningkatkan popularitas mereka. Para blogger internet ekstrem ini tidak tahu bahwa mereka berhadapan dengan banyak sekali orang Indonesia. Mereka secara keliru telah meremehkan kebijaksanaan masyarakat Indonesia dan meremehkan tekad OMC untuk memperdalam akarnya di Indonesia.” tulisnya.
Saat menanggapi adanya pernyataan bahwa aplikasi OMC ilegal karena belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Aplikasi terang-terangan menyatakan tidak akan mendaftar ke OJK.