Walhi Soroti Kinerja Dedi Mulyadi Menangani Masalah Lingkungan : Tindak Pelanggar Tanpa Pandang Bulu!

JABAR EKSPRES – Walhi Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk serius menangani permasalahan lingkungan di Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, dalam peringatan Hari Bumi yang digelar di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (22/4).

Menurut Wahyudin, meskipun pada awal-awal masa pemerintahannya Dedi Mulyadi tampak aktif, seperti turun ke lapangan untuk menangani sampah bersama masyarakat, langkah tersebut tidak berlanjut dan tidak menyentuh masalah secara serius.

“Harapannya, gubernur tidak sama dengan gubernur sebelumnya. Di awal-awal 100 hari itu mereka masuk ke gorong-gorong, turun merespon sampah, berdampingan dengan masyarakat. Itu hanya di awal, selanjutnya tidak ada lagi,” ujar Wahyudin.

BACA JUGA:Warga Sukahaji Kecewa Usai Bertemu Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan

Wahyudin juga menyatakan bahwa ia mengapresiasi sikap tegas Dedi Mulyadi dalam menghadapi pelaku pelanggaran lingkungan. Namun, ia menegaskan agar kebijakan tersebut tidak terhenti pada pencitraan semata.

“Sikap yang lahir di Dedi Mulyadi itu kami apresiasi karena pemimpin yang kami harapkan adalah pemimpin yang mempunyai keberanian ketika ada pelaku pelanggaran lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudin juga menyoroti sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan. “Setidaknya ada 34 perusahaan yang kami laporkan ke kementerian lingkungan hidup yang harus ditindak secara tegas,” tegasnya.

BACA JUGA:Sepakat dengan Dedi Mulyadi, Farhan Tegaskan Rumah Ibadah Harus Dibiayai Jemaah, Bukan Pungutan di Jalan!

Wahyudin juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi, terutama yang berujung pada pelanggaran tata ruang dan kebijakan, harus disikapi tanpa pandang bulu.

“Pelaku pelanggaran itu bisa diusut dan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Iwang menyebut ada 34 perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga melanggar Perda RTRW dan melakukan kegiatan yang mengubah lanskap kawasan lindung.

Ia menyinggung kasus Eiger di kawasan Puncak yang kembali beroperasi meski dinilai melanggar tata ruang. “Kalau pelanggaran terbukti dilakukan secara sengaja, seharusnya bisa dijerat pidana sesuai UU No. 32 Tahun 1999,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan