JABAR EKSPRES – Empat orang pria di Kota Bandung terpaksa harus berurusan dengan polisi usai nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay.
Aksi curas yang sempat viral di media sosial pada Sabtu (8/3/2025) lalu, kini telah berhasil diamankan oleh polisi.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku yang berinsial SS alias Igit, EA alias Menyan, YA alias Naga, dan MR alias Kacut.
BACA JUGA: Lakukan Penipuan dan Pencurian Sepeda Motor, 4 Pria di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi
“Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WB di seberang Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” ujarnya di Mapolsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (22/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kurniawan menyebut, para pelaku nekat melakukan aksinya kepada salah seorang korban bernama Oo Sundoro.
“Kejadian ini bermula ketika korban yang sedang duduk sambil video call dengan istrinya didepan sebuah toko, kemudian tiba-tiba datang para pelaku yang langsung memukuli dan menendang korban beberapa kali,” ungkapnya.
BACA JUGA: Viral Pengemudi Ojol di Bandung Jadi Korban Pencurian, Motor Raib Dibawa Kabur Pelaku
Kurniawan mengatakan, setelah melakukan tindakan tersebut para pelaku langsung mengambil sebuah handphone yang saat itu tengah digunakan oleh korban.
“Selanjutnya para pelaku kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan luka lebam dibagian wajah, kepala, mata, telinga, punggung, serta pinggang sebelah kanan,” ucapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sementara, para pelaku yang berhasil diamankan terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
“Untuk ancaman kurungannya, yaitu paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (San).