Sengketa Lahan Tenjolaya Memanas, Sidang Perlawanan Digelar Akhir April

Ilustrasi: Gejolak perlawanan warga saat menolak proses eksekusi yang rencananya dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 namun batal dilakukan. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Gejolak perlawanan warga saat menolak proses eksekusi yang rencananya dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 namun batal dilakukan. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Putusan perkara nomor 201 sampai sekarang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, artinya masih memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, tidak semestinya ada eksekusi yang merujuk pada putusan nomor 39,” tegas Agus.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, putusan 201 itu mengesahkan kepemilikan jual beli oleh Apud Kurdi dari Tabri dan Sayuti. Sedangkan Yayasan Pendidikan Bina Muda kala itu membeli tanah dari Apud Kurdi.

Karena yang berperkara pada perkara nomor 201 adalah Handi Burhan melawan ahli waris dari Apud Kurdi, Bina muda serta tergugat lainnya saat itu, hanya menyerahkan perlawanan kepada penasihat hukum ahli waris Apud Kurdi selaku tergugat 1.

Baca Juga:Sambut Mahkota Binokasih, ASN Kabupaten Bogor Akan Kenakan Baju Adat SundaDari Kandang ke Kampus, Bupati Bogor Yakin Anak Peternak Bisa Jadi Dokter hingga Presiden

Adapun perkara No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.201/Pdt.G/2015/pn.blb, sudah menyatakan kepemilikan jual beli tersebut sah, namun tahapan eksekusi tak dilanjutkan.

ingga kini, putusan tersebut baru sampai pada tahap aanmaning (teguran) dan tidak diteruskan ke proses penyerahan fisik lahan.

“Untuk apa eksekusi, lahannya ‘kan sudah kita kuasai, sudah kita tempati, sudah kita tinggali juga sejak lama. Makanya perkara nomor 201 itu harusnya masih tetap berlaku, gak bisa ada putusan lain kalau yang sebelumnya belum dibatalkan,” ungkapnya.

Agus menyampaikan, secara aturan hukum, pihaknya masih memegang hasil putusan yang memenangkan atas sebidang lahan tersebut, merujuk pada perkara nomor 201.

Jika hasil putusan tidak dibatalkan terlebih dahulu, maka proses hukum lainnya di satu objek yang sama tidak berlaku.

“Artinya selama hasil putusan (sebelumnya) itu belum dibatalkan, maka masih melekat sampai sekarang kekuatan hukumnya mengikat,” imbuh Agus.

“Ini yang bisa dieksekusi malah dia (pihak Handi Burhan) yang perkara 39, karena secara hukum acara tidak sah. Tidak bisa dieksekusi (merujuk putusan perkara 201),” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar