“Mereka kami amankan karena menyimpan, menawarkan, menjual, dan memproduksi narkotika. Mereka melanggar pasal 114 dan atau 112 atau 113 junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Niko.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa beberapa botol cairan yang diduga mengandung zat narkotika dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.
“Jadi dari 1.350 mililiter itu bisa dibuat 3,5 kg sinte. Tentunya dari operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa,” ungkapnya.
Baca Juga:Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Baleendah, Polisi Buru PelakuMayat Wanita Dibungkus Selimut dan Lakban Gegerkan Warga Kos di Ciamis
Niko menambahkan, keuntungan dari penjualan narkotika tersebut bisa mencapai angka fantastis hingga Rp350 juta.
“Ancaman pidana untuk pelaku bisa sampai penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,” terang Niko.
Saat ini, polisi masih terus mendalami asal-usul bahan baku pembuatan narkotika tersebut. (Mong)
