Tujuh Unit Bisnis Wajib Dimiliki Koperasi Desa Merah Putih

Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto. (Foto/ANTARA)
Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang professional di desa.

Ketujuh aspek unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.

“Di laur yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desar atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” katanya.

Baca Juga:Dewan Desak Penyetaraan Kucuran Bantuan Antara Sekolah Swasta dan NegeriGantikan Akhmad Wiyagus, Mantan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Emban Jabatan Baru sebagai Kapolda Jabar

Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Maka, ketujuh aspek atau uni bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan.

Jika terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/kabupaten/kota.

“Dalam pembentukan Kopdes ini harus melalu acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenko) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan dalam proses pembetukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat.

0 Komentar