Bongkar Aliran Gratifikasi ke Ema Sumarna, Didi Ruswandi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Dok. Kepala DSDABM Kota Bandung Didi Ruswandi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City. Selasa (8/4). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kepala DSDABM Kota Bandung Didi Ruswandi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City. Selasa (8/4). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Salah Seorang saksi yakni Didi Ruswandi, mengungkapkan fakta mengejutkan saat dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi program Bandung Smart City yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

Dalam pengakuannya, Didi yang menjabat sebagai Kepala DSDABM di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mengaku sempat menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Ema Sumarna hingga Rp10 Juta di tahun 2022.

Dalam BAP Didi yang dibacakan oleh JPU, ia menyampaikan bahwa sekitar tahun 2022 pernah diminta bantuan secara langsung oleh Ema Sumarna untuk membantu pembiayaan jamuan para anggota DPRD Kota usai melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Semarang.

Baca Juga:Sidak Hari Pertama Kerja, Bupati Bogor Kunjungi RSUD dan SMPN 2 CibinongLambatnya Pengangkutan Sampah, Warga Kembali Keluhkan Pelayanan Kamisama

Dalam keterangannya di BAP, Didi mengaku memberikan uang senilai Rp10 Juta kepada Ema Sumarna melalui Sekretaris Pribadinnya (Sekpri) bernama Fizar

“Pada tahun 2023, pak Ema pernah meminta saya lagi sebanyak 3 kali untuk membantu wartawan di balai kota dan LSM Kota Bandung,” ujarnya.

Menurutnya, total bantuan yang diserahkan yakni sebesar Rp1,5 juta sebanyak 3 kali melalui stafnya yang diberikan secara langsung kepada Fizar selaku Sekpri Ema Sumarna.

0 Komentar