Besok Lebaran, Pemkot Bogor Musnahkan 1792 Miras Ilegal Hasil Razia Selama Ramadan

Ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Kota Bogor dilakukan pemusnahan di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Kota Bogor dilakukan pemusnahan di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 1782 botol miras atau minuman keras ilegal yang beredar di wilayah Kota Bogor berhasil disita dan musnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Minggu (30/3).

Prosesi pemusnahan menggunakan alat berat dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan wakilnya Jenal Mutaqin beserta jajaran TNI/Polri di halaman parkir Balai Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyebut total ada sebanyak 1792 botol miras beragam merk dan jenis yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga:Antisipasi Cuaca Esktrem di Hari Lebaran, Pemprov Jabar Kembali Lakukan Modifikasi CuacaDilarang Beroperasi Saat Lebaran, Dedi Mulyadi Berikan Bantuan Rp1,5 Juta pada Sopir Angkot di Bogor

Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan dari Tempat Hiburan Malam (THM) dan kios kelontong yang dirazia selama bulan Ramadan.

“Kita konsisten dalam rangka penegakan aturan, ada beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan dari wali kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadhan termasuk juga ada beberapa kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” kata Dedie di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3).

Ia menilai bahwa jumlah miras yang dimusnahkan tidak sebanding dengan jumlah yang beredar. Menurutnya, penjualan miras sebetulnya tidak dilarang, namun mesti memiliki izin.

Oleh karena itu pihaknya menindak THM dan kios kelontong yang melanggar aturan perizinan hingga tidak memiliki izin berjualan selama bulan Ramadan.

Diketahui, total ada tujuh THM yang disegel Pemkot Bogor melalui Satpol PP karena tidak mematuhi aturan perizinan dan 23 kios miras yang dibongkar karena tidak berizin.

“Jadi hari ini hasil sitaan kita musnahkan supaya jangan jatuh ke tangan yang tidak berhak, nanti kalau kita simpan, kita proses administrasi nantinya saya pikir mengandung resiko, jadi diputuskan kita musnahkan pada hari ini juga supaya tidak beredar, tidak menjadi fitnah,” tegas Dedie. (YUD)

0 Komentar