JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat kebijakan pada sopir angkot di Puncak, Kabupaten Bogor untuk tidak beroperasi selama mudik Lebaran 2025, tujuannya untuk mengurangi kemacaten di kawasan tersebut.
Sebagai gantinya, sebanyak 651 sopir angkot yang melayani jalur Puncak, Kabupaten Bogor akan menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta sebagai kompensasi atas kebijakan libur beroperasi selama tujuh hari setelah lebaran.
Melansir dari JawaPos.com, Kebijakan ini diterapkan pada tiga trayek angkot yang beroperasi di kawasan tersebut, di antaranya mencakup 71 sopir angkot trayek lokal 02C Pasir Puncak serta dua trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), yakni 02A Cisarua dengan 430 sopir dan 02B Cibedug yang melibatkan 150 sopir.
Baca Juga:H-1 Lebaran! Penumpang Kereta Whoosh Terus Meningkat, 170 Ribu Tiket TerjualSejak H-4 Lebaran, Jumlah Penumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat Signifikan
Sekretaris Jenderal DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor, Haryandi mengatakan bahwa bantuan tersebut sudah mulai disalurkan.
Bantuan yang diberikan oleh Gubernur Jabar ini berupa uang tunai senilai Rp 1 juta serta bingkisan senilai Rp 500 ribu.
Haryandi pun menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan ini dan mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat.
“Kami sangat bersyukur atas kebijakan ini karena menjadi berkha bagi para sopir,” ucapnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (30/3/2025).
Meksipun begitu, Organda mencatat beberapa dampak adanya kebijakan ini, khusunya bagi pemilik angkot yang tidak menerima bantuan.
Menurutnya, pemilik angkot juga harus diperhatikan karena mereka kehilangan pemasukannya akibat liburnya operasional angkot.
Ia juga menilai, kebijakan ini hanya mengurangi kemacaten saja bukan menghilangkan sepenuhnya.
Baca Juga:Usai Dibongkar, Alun-Alun Cimahi Dibersihkan dan Disiapkan untuk Penataan UlangPuncak Arus Mudik Terjadi pada H-2 Lebaran, 198 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Nagreg
“Dari perspektif Organda, ke depan diharapkan ada bantuan bagi pemilik angkot agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Selain itu, kebijakan ini hanya mengurangi potensi kemacetan, bukan sepenuhnya mengatasinya,” tutupnya.
