JABAR EKSPRES – Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program ini menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan (2025).
“Pemkot Banjar mendukung penuh inisiatif Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dalam meringankan beban masyarakat melalui program ini. Saya mengimbau warga, khususnya yang memiliki tunggakan, segera manfaatkan kesempatan ini agar tidak khawatir saat berkendara,” tegas Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA: Antusiasme Tinggi, Pemprov Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Menurutnya, program ini menjadi solusi di tengah tantangan ekonomi saat ini. Wajib pajak tidak lagi dibebani pelunasan tunggakan atau denda tahun-tahun sebelumnya.
“Ini sangat membantu masyarakat yang ingin taat membayar pajak namun terbentur kendala finansial akibat tunggakan,” ujarnya.
Sudarsono juga menekankan bahwa penerimaan PKB akan langsung masuk ke kas daerah. “Dana ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga Banjar. Jadi, selain memenuhi kewajiban, masyarakat turut berkontribusi memajukan kotanya,” jelasnya.
Program pemutihan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. “
Segera manfaatkan program ini karena batas waktunya kurang lebih hanya dua bulan. Apabila waktu programnya telah selesa maka tunggakan dan denda akan kembali muncul,” pungkasnya. (CEP)